Rabu, 26 Agustus 2009

SOFTWARE GRATIS...

getu lho..

freeware adalah perangkat lunak komputer berhak cipta yang gratis digunakan tanpa batasan waktu,

Shareware adalah salah satu metode pemasaran
perangkat lunak komersial dimana perangkat lunak didistribusikan secara gratis.

open source adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi
internet

dikutip dari : http://id.wikipedia.org/wiki

GNU ..............?

GNU
adalah singkatan dari GNU not Unix. Proyek ini diluncurkan tahun 1984 untuk mengembangkan sistem operasi unix-like yang lengkap, dengan kata lain GNU System. Salah satu varian GNU ini menggunakan kernel Linux dan sering disebut sebagai GNU/Linux. Proyek ini terus dikembangkan dengan pembuatan software dan utilitas yang free. Pengembangannya dilakukan secara terpisah-pisah, misalnya Linus Torvalds terus menulis kode kernel, Donal Knuth membuat standar text-formatter (TeX), Bob Scheifler mengembangkan sistem X Window dan lain-lain sampai ke program dan utilitas. Selain GNU ada juga proyek yang secara independen menghasilkan sistem operasi unix-like yang gratis. System ini dikenal dengan nama BSD yang dikembangkan oleh UC Berkeley. Sistem operasi free yang ada sekarang pada umumnya merupakan varian dari sistem GNU atau sistem BSD.
4.3 Apakah arti Free Software?Free software adalah sebuah bentuk kebebasan, mengacu ke pengguna untuk memakai, mengkopi, mendistribusikan, mempelajari, mengubah maupun meningkatkan software tersebut. Secara spesifik ada 4 arti kebebasan:
Bebas menjalankan program [freedom 0].
Bebas mempelajari program dan mengadaptasi sesuai kebutuhan [freedom 1].
Bebas mendistribusikan ulang [freedom 2].
Bebas meningkatkan program dan mempublikasikannya [freedom 3]. Dalam proyek GNU ini digunakan dua lisensi untuk melindungi kebebasan secara legal:
Copyleft: siapapun yang mendistribusikan ulang program dengan atau tanpa perubahan harus memberikan kebebasan juga untuk didistribusikan lagi atau diubah. Copyleft menjamin setiap pengguna mempunyai kebebasan.
Non-copyleft: siapapun yang mendistribusikan atau mengubah harus mendapat ijin dari pembuat program. Free Software Foundation: http://www.fsf.org/

Minggu, 23 Agustus 2009

KKPI

open source
adalah sistem pengembangan yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source-code) yang tersebar dan tersedia bebas (biasanya menggunakan fasilitas komunikasi internet)

Perbedaan Open Source, Freeware, Dan Shareware

Software gratis itu menurut yang saya ketahui ada tiga jenis, yang pertama adalah open source, lalu freeware, dan terakhir adalah shareware. nah.. apa perbedaan dari ketiga jenis software gratisan tersebut ?? Yang saya ketahui, open source adalah software gratis dimana setiap orang diperbolehkan untuk memodifikasinya, sedangkan freeware adalah software gratis namun tidak boleh kita modifikasi, sementara shareware adalah software gratis yang memiliki batasan seperti periode waktu penggunaan atau batasan fitur yang terdapat di dalamnya. Itulah yang saya ketahui mengenai perbedaan ketiga jenis software gratis tersebut, semoga bisa membantu.


GNU
adalah singkatan dari GNU’s Not Unix. Disebabkan utiliti-utiliti dari proyek sistem operasi bebas GNU – tanpa ini sistem Linux tidak akan menyerupai sistem Unix dalam perspektif pengguna dari GNU/FSF memohon agar kombinasi sistem (proyek GNU dan kernel Linux), disebut sebagai “GNU/Linux”. Pengguna distribusi Linux dari proyek Debian lebih cenderung menggunakan nama tersebut. Kebanyakan pengguna lebih mudah menggunakan istilah “Linux”

Selasa, 11 Agustus 2009

Kejahatan Dunia Internet

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".
Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.



PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.



HIJACKING
Hijacking adalah uasaha pembobolan keamanan melalui pembajakn data user.
Orang yang melakukan pembobolan ini disebut hacker

Sniffing

Sniffing adalah penyadapan paket data yang lewat di sebuah jaringan
sumber : http://www.blogcatalog.com/

Deface

Deffacing adalah teknik mengganti atau menyisipkan file pada server, dilakukan karena terdapat lubang pada sistem security yang ada di dalam sebuah aplikasi.

 

mirantie © 2008. Design By: SkinCorner